Vrydag 23 Mei 2014

Dewan Kerja Pramuka T/D



Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (disingkat Dewan Kerja) adalah badan kelengkapan kwartir yang berwenang mengelola kegiatan Penegak dan Pandega di kwartirnya. Berbeda dengan golongan siaga dan penggalang yang kegiatannya dikelola oleh aggota dewasa, kegiatan golongan penegak dan pandega dikelola oleh penegak/ pandega sendiri. hal tersebut sesuai dengan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Yakni, memberi kesempatan kepada para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar Gerakan Pramuka.
Kinerja Dewan Kerja bersifat “kolektif kolegial”. Kolektif, maksudnya adalah semua keputusan/ kebijakan yang diambil selalu merupakan keputusan/ kebijakan bersama. Sedangkan kolegial, berarti pengurus Dewan Kerja bekerja dengan prinsip kekeluargaan.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dewan kerja antara lain:
  • Melaksanakan keputusan Musppanitra untuk mengelola kegiatan Penegak dan Pandega sesuai rencana kerja kwartirnya,
  • mengelola kegiatan Pramuka penegak dan pandega di kwartirnya,
  • mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan lainnya secara koordinatif dan konsultatif, dan
  • menyelenggarakan Musppanitra di tingkat kwartirnya.
Fungsi Dewan Kerja antara lain:
  • Pelaksana program kerja kwartir tentang Pramuka T/D.
  • Pengelola kegiatan T/D di tingkat kwartir.
  • Penghubung antara Pramuka T/D dengan kwartir.
  • Pendukung pelasanaan tugas kwartir dengan memberi laporan atas kinerjanya.
Dewan Kerja mempertanggungjawabkan tugasnya kepada kwartir.

Anggota Dewan Kerja

Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka T/D yang dipilih oleh tim formatur dan disahkan dengan SK ketua kwartir. Syarat menjadi anggota Dewan Kerja adalah:
  • Menjadi anggota sebuah gugus depan.
  • Minimal Penegak Bantara atau Pandega.
  • Belum menikah.
  • Syarat lain diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Karena bersifat kolektif kolegial, maka hak dan kewajiban terhadap tugas pokok oleh semua anggota Dewan Kerja adalah sama. Hanya saja Dewan Kerja membentuk kepengurusan untuk menjalankan tugasnya.

Susunan Pengurus Dewan Kerja

  • Ketua
  • Wakil ketua (jika ketua putra, maka wakil harus putri, dan sebaliknya)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Ketua Bidang
  • Anggota Bidang
Bidang-bidang yang ada dalam susunan pengurus Dewan Kerja sudah ditentukan, yakni:
  • Bidang kajian Kepramukaan
  • Bidang Kegiatan Kepramukaan
  • Bidang Pengabdian Masyarakat
  • Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Semua pengurus Dewan Kerja merangkap sebagai anggota Dewan Kerja. Jumlah keseluruhan anggota Dewan Kerja dibebaskan, sesuai dengan jumlah Pramuka T/D di kwartirnya. Namun, ada aturan bahwa jumlah seluruh anggota DK berjumlah ganjil.

0 komentar:

Plaas 'n opmerking