Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
(disingkat Dewan Kerja) adalah badan kelengkapan kwartir yang berwenang
mengelola kegiatan Penegak dan Pandega di kwartirnya. Berbeda dengan
golongan siaga dan penggalang yang kegiatannya dikelola oleh aggota
dewasa, kegiatan golongan penegak dan pandega dikelola oleh penegak/
pandega sendiri. hal tersebut sesuai dengan Pola dan Mekanisme Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega. Yakni, memberi kesempatan kepada para
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk membina diri menjadi kader
pemimpin, baik di lingkungan Gerakan Pramuka maupun lingkungan di luar
Gerakan Pramuka.
Kinerja Dewan Kerja bersifat “kolektif
kolegial”. Kolektif, maksudnya adalah semua keputusan/ kebijakan yang
diambil selalu merupakan keputusan/ kebijakan bersama. Sedangkan
kolegial, berarti pengurus Dewan Kerja bekerja dengan prinsip
kekeluargaan.
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dewan kerja antara lain:- Melaksanakan keputusan Musppanitra untuk mengelola kegiatan Penegak dan Pandega sesuai rencana kerja kwartirnya,
- mengelola kegiatan Pramuka penegak dan pandega di kwartirnya,
- mendukung Dewan Kerja dan wadah pembinaan lainnya secara koordinatif dan konsultatif, dan
- menyelenggarakan Musppanitra di tingkat kwartirnya.
- Pelaksana program kerja kwartir tentang Pramuka T/D.
- Pengelola kegiatan T/D di tingkat kwartir.
- Penghubung antara Pramuka T/D dengan kwartir.
- Pendukung pelasanaan tugas kwartir dengan memberi laporan atas kinerjanya.
Anggota Dewan Kerja
Anggota Dewan Kerja adalah Pramuka T/D
yang dipilih oleh tim formatur dan disahkan dengan SK ketua kwartir.
Syarat menjadi anggota Dewan Kerja adalah:
- Menjadi anggota sebuah gugus depan.
- Minimal Penegak Bantara atau Pandega.
- Belum menikah.
- Syarat lain diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada.
Karena bersifat kolektif kolegial, maka
hak dan kewajiban terhadap tugas pokok oleh semua anggota Dewan Kerja
adalah sama. Hanya saja Dewan Kerja membentuk kepengurusan untuk
menjalankan tugasnya.
Susunan Pengurus Dewan Kerja
- Ketua
- Wakil ketua (jika ketua putra, maka wakil harus putri, dan sebaliknya)
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua Bidang
- Anggota Bidang
Bidang-bidang yang ada dalam susunan pengurus Dewan Kerja sudah ditentukan, yakni:
- Bidang kajian Kepramukaan
- Bidang Kegiatan Kepramukaan
- Bidang Pengabdian Masyarakat
- Bidang Evaluasi dan Pengembangan
Semua pengurus Dewan Kerja merangkap
sebagai anggota Dewan Kerja. Jumlah keseluruhan anggota Dewan Kerja
dibebaskan, sesuai dengan jumlah Pramuka T/D di kwartirnya. Namun, ada
aturan bahwa jumlah seluruh anggota DK berjumlah ganjil.
0 komentar:
Plaas 'n opmerking